PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14-m-ind-per-2-2016 Tahun 2016 tentang KRITERIA TEKNIS IMPOR BARANG...
Pasal 8
(1) Permohonan Persetujuan Impor BMTP yang termasuk Pos Tarif/HS 8511, 8704, 8705, dan 8716 kepada Kementerian Perdagangan wajib dilengkapi Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal dapat memberikan mandat kepada Direktur pembina industri untuk menandatangani Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
