PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14-m-ind-per-2-2016 Tahun 2016 tentang KRITERIA TEKNIS IMPOR BARANG...
Pasal 7
(1) Impor BMTB yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 8511.40.32.00 dan 8511.50.32.00 hanya dapat diberikan untuk tujuan ekspor. (2) BMTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang rusak dan tidak dapat dilakukan rekondisi berjumlah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah unit barang yang diimpor. (3) Apabila jumlah BMTB yang rusak dan tidak dapat dilakukan rekondisi melebihi batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap kelebihannya wajib dilakukan re-ekspor.
