PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk...
Pasal 11
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. melakukan kegiatan usaha industri Kalsium Karbida; b. memiliki merek sendiri untuk Kalsium Karbida kelas 1 (satu); c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
- tungku pembakaran kapur (lime kiln);
- tungku Kalsium Karbida (furnace);
- pemecah karbid (crusher); dan
- peralatan pengemasan (packaging); d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
- peralatan ukur bongkahan;
- peralatan uji gas asetilen; dan
- peralatan pengukur gas pengotor (gas hydrogen sulfida) (H2S) dan fosfina (PH3); e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki Perwakilan Resmi. (2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi ketentuan: a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. mendapatkan lisensi atas merek untuk Kalsium Karbida kelas 1 (satu) dari Produsen di Luar Negeri; c. menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi; d. bertindak sebagai importir untuk Kalsium Karbida hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan e. memiliki akun SIINas. (3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri; atau
b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan:
- induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
- anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; atau
- anak perusahaan dari Perwakilan Resmi. (4) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus: a. melakukan kegiatan usaha industri Kalsium Karbida; dan b. memiliki saham di anak perusahaan. (5) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi. (6) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
