PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk...
Pasal 10
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 20114;
b. memiliki merek sendiri untuk Kalsium Karbida kelas 1 (satu); c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
- tungku pembakaran kapur (lime kiln);
- tungku Kalsium Karbida (furnace);
- pemecah karbid (crusher); dan
- peralatan pengemasan (packaging); d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
- peralatan ukur bongkahan;
- peralatan uji gas asetilen; dan
- peralatan pengukur gas pengotor (gas hydrogen sulfida) (H2S) dan fosfina (PH3); e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki akun SIINas.
