PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 13-m-ind-per-4-2017 Tahun 2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian...
Pasal 6
(1) LSPro yang telah dicabut penunjukannya harus mengalihkan SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG yang telah diterbitkan kepada LSPro yang yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan koordinasi pengalihan SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. (3) SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG.
