PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 13-m-ind-per-4-2017 Tahun 2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian...
Pasal 5
(1) Direktorat Jenderal Pembina Industri Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG melakukan pembinaan terhadap industri Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG yang tidak memenuhi ketentuan SNI 7369:2012 secara wajib dan melakukan pengawasan atas penerapan pemberlakuan SNI 7369:2012 secara wajib.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap: a. kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
