PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 13-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN...
Pasal 12
Perusahaan IK dan Perusahaan IM yang telah memperoleh keringanan pembiayaan pembelian mesin dan/atau peralatan IKM sebelum www.djpp.kemenkumham.go.id
diberlakukan Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 98/M- IND/PER/12/2011 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/ atau Peralatan Industri Kecil dan Menengah (IKM) dan peraturan pelaksanaannya.
