PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 13-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN...
Pasal 11
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai keringanan pembiayaan pembelian mesin dan/atau peralatan IKM melalui potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. (2) Peraturan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 4 ayat (4) dalam bentuk Petunjuk Teknis.
