PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 123-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 tentang PROGRAM REVITALISASI DAN...
Pasal 11
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan ITPT dan IAK melalui potongan harga pembelian mesin/peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. (2) Peraturan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dalam bentuk Petunjuk Teknis.
