PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 123-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 tentang PROGRAM REVITALISASI DAN...
Pasal 10
(1) Perusahaan ITPT dan IAK penerima keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan melalui potongan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilarang untuk: a. memberikan keterangan palsu, dokumen palsu atau melakukan penipuan; dan b. mengalihkan kepemilikan/memindahtangankan mesin/ peralatan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Kementerian Perindustrian. (2) Perusahaan ITPT dan IAK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi: a. wajib mengembalikan potongan harga yang telah diterima kepada Kas Negara; dan atau b. tidak diizinkan untuk mengikuti Kegiatan Restrukturisasi Mesin/Peralatan ITPT serta IAK pada Kementerian Perindustrian pada tahun-tahun berikutnya.
