PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: a. Perusahaan API-P; atau b. Perusahaan API-U. (2) Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat melakukan Impor Semen Clinker untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong produksinya sendiri. (3) Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat melakukan Impor Semen untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi: a. Perusahaan Industri; dan/atau b. Perusahaan Non Industri.
