PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pelaku Usaha dapat mengimpor Semen Clinker atau Semen setelah memperoleh Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (2) Semen Clinker atau Semen yang dapat diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan daftar pos tarif/harmonized system dan uraian barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
