Pasal 28
pasal.id
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis dan/atau Pertimbangan Teknis perubahan atas pelaksanaan Impor Semen Clinker atau Semen. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit dengan memantau dan mengevaluasi: a. penggunaan Semen Clinker atau Semen yang diimpor oleh Pelaku Usaha; dan b. kesesuaian data atau dokumen yang disampaikan oleh Pelaku Usaha dengan kondisi di lapangan. (4) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat membentuk tim teknis. (5) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
