Pasal 27
pasal.id
(1) Pelaku Usaha yang telah memperoleh Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dan Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 menyampaikan laporan realisasi Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kebijakan dan pengaturan Impor. (2) Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan Semen
Clinker setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. (3) Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi Semen setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas.
