PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor...
Pasal 15
pasal.id
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis untuk kebutuhan Impor tahun berikutnya pada triwulan keempat tahun berjalan. (2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku 1 (satu) tahun takwim untuk tahun berikutnya.
