PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor...
Pasal 14
pasal.id
Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi: a. identitas Pelaku Usaha yang mencakup nama dan alamat perusahaan; b. pos tarif/harmonized system; c. uraian barang; d. jenis Semen Clinker atau Semen; e. jumlah alokasi kebutuhan Impor dan satuan barang; f. tanggal penerbitan dan masa berlaku Pertimbangan Teknis; dan g. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Pertimbangan Teknis.
