Pasal 55
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/ PER/3/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG secara Wajib pada Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 479); b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 06/M-IND/ PER/2/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Regulator Tekanan Tinggi untuk Tabung Baja LPG secara Wajib pada Regulator Tekanan Tinggi Tabung LPG (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 225); c. Peraturan Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Nomor 19/IUBTT/PER/6/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberlakuan dan
Pengawasan Penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG secara Wajib pada Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG; d. Peraturan Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Nomor 20/IUBTT/PER/7/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Regulator Tekanan Tinggi untuk Tabung Baja LPG secara Wajib pada Regulator Tekanan Tinggi untuk Tabung LPG; e. Peraturan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Nomor 04/ILMATE/ PER/06/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Nomor 19/IUBTT/PER/6/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja LPG secara Wajib pada Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung LPG; dan f. Peraturan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Nomor 12/ILMATE/ PER/8/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Nomor 20/IUBTT/PER/7/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Regulator Tekanan Tinggi untuk Tabung Baja LPG secara Wajib pada Regulator Tekanan Tinggi untuk Tabung LPG, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
