PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Regulator...
Pasal 42
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan di pasar dapat dilakukan secara berkala dan/atau secara khusus.
(2) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Pengawasan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sewaktu-waktu atas dasar adanya laporan dari pelaku usaha atau masyarakat dan/atau hasil analisis data importasi.
