PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Regulator...
Pasal 41
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan di pasar terdiri atas: a. pemeriksaan dokumen; dan/atau b. pelaksanaan uji petik. (2) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pemeriksaan terhadap: a. SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah dan/atau SPPT-SNI Regulator Tekanan Tinggi; dan/atau b. dokumen pengecualian pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). (3) Pelaksanaan uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pemeriksaan fisik; dan/atau b. pengujian kesesuaian penerapan pemberlakuan SNI secara wajib ke Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh Menteri.
