PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Regulator...
Pasal 30
BAB 6 — TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Dalam hal terjadi perjanjian kerjasama produksi atau penggunaan merek (makloon), tanggung jawab terhadap jaminan mutu Regulator Tekanan Rendah dan/atau Regulator Tekanan Tinggi sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI Regulator secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. terhadap produk yang masih berada di pabrik, tanggung jawab berada pada Produsen Regulator penerima makloon; dan b. terhadap produk yang telah berada di pasar, tanggung jawab berada pada perusahaan pemegang merek pemberi makloon.
