PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Regulator...
Pasal 27
BAB 5 — PENANDAAN
(1) Pencantuman tanda dan nomor SNI pada setiap produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a angka 1 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
nomor SNI (2) Pencantuman tanda dan nomor SNI pada setiap kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b angka 1 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
nomor SNI kode LSPro
