PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Regulator...
Pasal 26
BAB 5 — PENANDAAN
(1) Pelaku Usaha wajib mencantumkan tanda dan nomor SNI pada setiap produk dan kemasan dengan cara penandaan yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang. (2) Pencantuman tanda dan nomor SNI pada setiap produk dan kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. penandaan pada setiap produk, yang meliputi:
- tanda dan nomor SNI dengan cara emboss pada badan bagian atas;
- bulan dan tahun produksi dalam bentuk angka paling sedikit 4 (empat) digit;
- merek dan/atau logo produsen; dan
- petunjuk tekanan keluaran maksimum; dan b. penandaan pada setiap kemasan harus dilakukan dengan cara cetak/printing, yang meliputi:
- tanda SNI, nomor SNI, dan kode LSPro penerbit SPPT-SNI;
- nama pabrik dan merek dagang; dan
- cara atau prosedur penggunaan.
