Pasal 22
BAB 4 — SURAT KETERANGAN KONSULTASI SPPT-SNI
(1) Permohonan penerbitan Surat Keterangan Konsultasi SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) diajukan dengan sistem elektronik (online) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang terintegrasi dengan portal INDONESIA National Single Window (INSW). (2) Dalam mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Konsultasi SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus mempersiapkan dokumen asli dan fotokopi dokumen sebagai berikut: a. IUI atau izin usaha sejenis untuk bidang industri Regulator Tekanan Rendah dan/atau Regulator Tekanan Tinggi; b. NPWP; c. surat penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan di INDONESIA, bagi Produsen di luar negeri; dan d. informasi mengenai:
profil perusahaan pemohon;
rencana produksi dalam 1 (satu) tahun;
kemampuan peralatan produksi dan pengendalian mutu, serta peralatan pengujian;
kapasitas produksi yang diajukan untuk mendapatkan SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah dan/atau SPPT-SNI Regulator Tekanan Tinggi;
jenis dan spesifikasi produk yang diajukan untuk mendapatkan SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah dan/atau SPPT-SNI Regulator Tekanan Tinggi;
LSPro yang akan dipilih oleh pemohon;
jenis produk dan realisasi produksi dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan
rencana jumlah barang yang akan diekspor ke INDONESIA setiap tahun, bagi Produsen di luar negeri. (3) Bagi Produsen di luar negeri, dokumen berupa IUI atau izin usaha sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah. (4) Penunjukan Perwakilan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib dilengkapi dengan: a. bukti kerjasama dan pelimpahan wewenang antara Produsen di luar negeri dan Perwakilan Perusahaan mengenai tanggung jawab pelaksanaan pemenuhan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan terhadap peredaran Regulator Tekanan Rendah dan/atau Regulator Tekanan Tinggi; b. surat pernyataan Perwakilan Perusahaan bertanggungjawab terhadap segala sesuatu yang terjadi dalam pemenuhan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang akan beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. SIUP dan TDP; d. profil Perwakilan Perusahaan yang ditunjuk; e. realisasi impor Regulator Tekanan Rendah dan/atau Regulator Tekanan Tinggi selama:
3 (tiga) tahun terakhir; dan/atau
6 (enam) bulan terakhir, bagi Perwakilan Perusahaan baru. (5) Untuk membuktikan kebenaran dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), Direktur Pembina Industri dapat melakukan verifikasi kemampuan dan kelayakan Pelaku Usaha pemohon Surat Keterangan Konsultasi SPPT-SNI. (6) Berdasarkan hasil verifikasi kemampuan dan kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Pembina Industri menerbitkan atau menolak untuk menerbitkan Surat Keterangan Konsultasi SPPT-SNI dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal dokumen permohonan Surat Keterangan Konsultasi SPPT-SNI diterima dengan lengkap dan benar, di luar waktu untuk pelaksanaan verifikasi kemampuan dan kelayakan Pelaku Usaha.
