PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Regulator...
Pasal 21
BAB 4 — SURAT KETERANGAN KONSULTASI SPPT-SNI
(1) Pelaku Usaha mengajukan surat permohonan penerbitan Surat Keterangan Konsultasi SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dan Pasal 12 ayat (3) huruf a kepada Direktur Pembina Industri. (2) Surat permohonan penerbitan Surat Keterangan Konsultasi SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh direktur atau pejabat setingkat direktur sebagai penanggung jawab.
