PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Regulator...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Produsen harus memiliki paling sedikit: a. mesin/peralatan, berupa:
cor tekan (die casting);
pemangkasan sirip (trimming);
pemesinan (machining);
peralatan pengecatan; dan
perakitan produk; b. peralatan uji, berupa:
peralatan uji tekanan keluar;
peralatan uji tekanan pengaman (lock-up);
peralatan uji ketahanan jatuh;
peralatan uji daya ketahanan kunci pemutar;
peralatan uji ketahanan penggunaan;
peralatan uji suhu;
peralatan uji kebocoran; dan
peralatan uji ketahanan komponen bahan karet.
