Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Regulator Tekanan Rendah adalah alat pengatur tekanan yang dirancang khusus untuk menyalurkan, mengatur, dan menstabilkan tekanan keluaran dari tabung LPG kapasitas 3 (tiga) kg sampai dengan 12 (dua belas) kg dengan tekanan keluaran maksimal 5 (lima) kPa dengan sistem pengancing tipe clip-on, tipe ulir, atau tipe lain yang sesuai dengan ketentuan SNI.
Regulator Tekanan Tinggi adalah alat pengatur tekanan yang dirancang khusus untuk menyalurkan, mengatur, dan menstabilkan tekanan keluaran dari tabung LPG dengan tekanan keluaran maksimal 220 (dua ratus dua puluh) kPa pada saat pengatur tekanan keluar Regulator dibuka maksimum.
Pelaku Usaha adalah produsen, perwakilan perusahaan, dan/atau importir.
Produsen adalah perusahaan industri yang memproduksi Regulator Tekanan Rendah dan/atau Regulator Tekanan Tinggi.
Perwakilan Perusahaan adalah perusahaan yang berbadan hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA yang ditunjuk oleh Produsen di luar negeri sebagai perwakilannya di INDONESIA.
Importir adalah perusahaan yang mengimpor dan/atau mengedarkan Regulator Tekanan Rendah dan/atau Regulator Tekanan Tinggi.
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Regulator Tekanan Rendah yang selanjutnya disebut SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Regulator sesuai dengan ketentuan SNI.
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Regulator Tekanan Tinggi yang selanjutnya disebut SPPT-SNI Regulator Tekanan Tinggi adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Regulator sesuai dengan ketentuan SNI.
Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk dan menerbitkan SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah dan/atau SPPT-SNI Regulator Tekanan Tinggi sesuai dengan ketentuan SNI.
Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu
terhadap jenis Regulator Tekanan Rendah dan/atau Regulator Tekanan Tinggi sesuai dengan ketentuan SNI. 11. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian. 12. Surat Keterangan Konsultasi SPPT-SNI adalah surat Direktur Pembina Industri yang ditujukan kepada LSPro dan perusahaan pemohon SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah dan/atau Regulator Tekanan Tinggi yang menerangkan bahwa perusahaan pemohon SPPT-SNI secara teknis telah memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti dengan proses sertifikasi produk. 13. Sistem Manajemen Mutu yang selanjutnya disingkat SMM adalah rangkaian kegiatan dalam rangka penerapan manajemen mutu menurut SMM SNI ISO 9001:2008 atau SNI ISO 9001:2015. 14. Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang selanjutnya disingkat LSSM adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi SMM. 15. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus oleh LSPro kepada Produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI terhadap konsistensi penerapan SNI. 16. Pengawasan adalah mekanisme pemeriksaan terhadap barang industri yang harus memenuhi kesesuaian persyaratan mutu dengan ketentuan SNI Regulator Tekanan Rendah dan/atau SNI Regulator Tekanan Tinggi. 17. Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya disingkat PPSI adalah Pegawai Negeri Sipil pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan atau pemberlakuan standar industri. 18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
- Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah direktorat jenderal yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan pembinaan terhadap industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika di Kementerian Perindustrian.
- Direktur Jenderal Pembina Industri adalah direktur jenderal yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan pembinaan terhadap industri permesinan di Kementerian Perindustrian.
- Badan Penelitian dan Pengembangan Industri yang selanjutnya disingkat BPPI adalah badan yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan penelitian dan pengembangan industri di Kementerian Perindustrian.
- Kepala BPPI adalah kepala badan yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan penelitian dan pengembangan industri di Kementerian Perindustrian.
- Direktorat Pembina Industri adalah direktorat yang memiliki tugas, fungi, dan wewenang melakukan pembinaan terhadap industri regulator pada Direktorat Jenderal Pembina Industri.
- Direktur Pembina Industri adalah direktur yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan pembinaan terhadap industri regulator pada Direktorat Jenderal Pembina Industri.
- Kepala Dinas Provinsi adalah kepala organisasi perangkat daerah di tingkat provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
- Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah kepala organisasi perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
