PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 12-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang JEJARING LABORATORIUM PENGUJIAN...
Pasal 3
Struktur organisasi JLPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari: a. Pelindung; b. Pembina; c. Komisi Eksekutif;
d. Komisi Laboratorium Pengujian; e. Tenaga ahli/pakar; dan f. Sub-jejaring Lab Pengujian.
