PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 12-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang JEJARING LABORATORIUM PENGUJIAN...
Pasal 2
(1) Menteri membentuk Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan INDONESIA (JLPPI). (2) JLPPI beranggotakan laboratorium pengujian pangan yang berada di Kementerian/Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah.
