PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 114-m-ind-per-10-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 8
) Sepeda Roda Dua yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang beredar dan harus dimusnahkan.
) Sepeda Roda Dua yang beredar di pasar dalam negeri, yang berasal dari produksi dalam negeri atau impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan.
) Tata cara penarikan produk dari peredaran, pengiriman kembali ke negara asal, atau pemusnahan Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
