PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 110-m-ind-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 8
(1) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota dituangkan dalam rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota. (2) Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh gubernur.
