PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 110-m-ind-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 7
(1) Rencana Pembangunan Industri Provinsi dituangkan dalam rancangan Peraturan Daerah provinsi. (2) Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri dan mendapat rekomendasi dari Menteri.
