PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 110-m-ind-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 15
Menteri melakukan evaluasi berdasarkan laporan perkembangan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh gubernur guna menentukan program dan kegiatan pembinaan tahun berikutnya.
