PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA...
Pasal 5
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib melakukan pengujian kesesuaian mutu terhadap permintaan LSPro dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar- LSPro dan antarinstansi teknis. (2) Kewajiban pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk: a. penerbitan SPPT-SNI; dan/atau b. pengawasan terhadap pelaksanaan pemberlakuan SNI 8823:2019 dan SNI 4082:2019 secara wajib.
