PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 11-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN...
Pasal 9
Perusahaan yang telah memperoleh keringanan pembiayaan melalui program Restrukturisasi, wajib menyampaikan laporan kemajuan pemanfaatan mesin dan/atau peralatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama 3 (tiga) tahun kepada Direktur Jenderal. www.djpp.kemenkumham.go.id
