PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 11-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN...
Pasal 10
(1) Direktur Jenderal selaku Kuasa Pengguna Anggaran wajib membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Program Restrukturisasi dalam bentuk laporan keuangan. (2) Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
