PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 108-m-ind-per-11-2012 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN PRODUK TELEPON...
Pasal 4
(1) Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari : a. TPP-Produksi; dan b. TPP-Impor. (2) Pendaftaran produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan permohonan perusahaan. (3) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. Produsen; dan b. Importir.
