PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 108-m-ind-per-11-2012 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN PRODUK TELEPON...
Pasal 3
(1) Setiap Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang akan didaftarkan wajib memenuhi Persyaratan Teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup pendaftaran:
a. tipe; b. nomor identitas setiap produk; dan c. jumlah yang akan diproduksi / diimpor. (3) Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tergolong dalam tipe yang sama jika memiliki kesamaan pada: a. merek; b. model; dan c. spesifikasi teknis.
