PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 102-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 11A
Produsen dan/atau importir Seng Oksida dilarang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Asam Sulfat Teknis yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 4.
- Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 13A, yang berbunyi sebagai berikut:
