PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 101-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2010.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2009 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
FAHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
