PERMENPERIN
Berlaku
Peraturan Menteri Nomor 101-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 36/M-IND/PER/3/2009 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BATERAI PRIMER SECARA WAJIB
Pasal 3
Perusahaan industri yang memproduksi atau mengimpor Baterai Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib: a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT-SNI Baterai Primer sesuai dengan ketentuan SNI Baterai Primer; dan b. membubuhkan tanda SNI pada:
- setiap produk dan kemasan luar Baterai Primer; atau
- kemasan luar khusus bagi Baterai Kancing (Chip).
- Menambah ketentuan baru menjadi Pasal 12a, sebagai berikut: Pasal 12a Perusahaan pemegang SPPT-SNI Baterai Primer yang telah atau belum menyesuaikan SPPT-SNI berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/3/2009 sampai dengan tanggal 27 September 2009 wajib memiliki SPPT- SNI Baterai Primer berdasarkan Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 14 diubah menjadi sebagai berikut :
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2010.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2009 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
FAHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
