Pasal 22
BAB 2 — PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERUBAHAN
Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan oleh Perusahaan Non Industri pemilik API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan dengan: a. melakukan pengisian paling sedikit:
- realisasi penggunaan Ban tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) masa pakai Ban dalam satuan bulan; g) jenis alat berat dan/atau kendaraan; h) jumlah alat berat dan/atau kendaraan; i) jumlah Ban tiap alat berat dan/atau kendaraan; dan j) jumlah kebutuhan Ban;
- rencana penggunaan Ban yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) masa pakai Ban dalam satuan bulan; g) jenis alat berat dan/atau kendaraan; h) jumlah alat berat dan/atau kendaraan; i) jumlah Ban tiap alat berat dan/atau kendaraan; dan j) jumlah kebutuhan Ban;
- realisasi Impor tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai: a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; b) nomor dan tanggal pemberitahuan pabean Impor; c) pos tarif/harmonized system; d) negara asal; e) uraian barang; f) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan g) jumlah dalam satuan piece;
- rencana Impor yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) negara asal; g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan
h) jumlah dalam satuan piece; 5. rencana penyerapan Ban lokal yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan 6. realisasi penyerapan Ban lokal tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
- Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
- Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
- Perizinan Berusaha dalam hal terdapat perubahan;
- mengunggah Pemberitahuan Pabean Impor barang sejak diterbitkannya persetujuan Impor;
- matriks perubahan serta data pendukungnya;
- surat pernyataan bermeterai mengenai peningkatan kebutuhan ban tahun berjalan bagi Perusahan Non Industri pemilik API-P beserta data pendukungnya; dan
- surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan dokumen yang disampaikan.
