Pasal 21
BAB 2 — PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERUBAHAN
Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan oleh Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. melakukan pengisian paling sedikit:
realisasi produksi tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system barang hasil produksi; b) uraian barang hasil produksi; dan c) jumlah barang hasil produksi dengan satuan unit;
rencana produksi yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system barang hasil produksi; b) uraian barang hasil produksi; dan c) jumlah barang hasil produksi dengan satuan unit;
realisasi Impor tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai: a) nomor dan tanggal Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; b) nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor; c) pos tarif/harmonized system; d) uraian barang; e) negara asal; f) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan g) jumlah dalam satuan piece;
rencana Impor yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) negara asal; g) pelabuhan tujuan untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan h) jumlah dalam satuan piece;
rencana penyerapan Ban lokal yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan
realisasi penyerapan Ban lokal tahun berjalan yang memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) tipe Ban; d) merek Ban; e) ukuran Ban; f) identitas pemasok; dan g) jumlah dalam satuan piece; dan b. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
Perizinan Berusaha dalam hal terdapat perubahan;
mengunggah Pemberitahuan Pabean Impor barang sejak diterbitkannya Persetujuan Impor;
rencana penambahan produksi tahun berjalan yang ditandatangani oleh pimpinan setingkat direktur, paling sedikit memuat keterangan: a) pos tarif/harmonized system; b) jenis produksi yang dihasilkan; c) rencana awal produksi; d) rencana penambahan produksi; dan e) perkiraan realisasi produksi di akhir tahun;
matriks perubahan serta data pendukungnya; dan
surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
