PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI PERALATAN...
Pasal 3
(1) Perusahaan Industri yang telah memenuhi SIH untuk Industri Peralatan Saniter dari Keramik dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau. (2) Tata cara sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
