PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI PERALATAN...
Pasal 2
(1) SIH untuk Industri Peralatan Saniter dari Keramik, terdiri atas: a. persyaratan teknis; dan b. persyaratan manajemen. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. bahan baku dan bahan penolong; b. energi; c. air; d. proses produksi; e. produk;
f. kemasan; g. limbah; dan h. emisi gas rumah kaca. (3) Persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. kebijakan dan organisasi; b. perencanaan strategis; c. pelaksanaan dan pemantauan; d. tinjauan manajemen; e. tanggung jawab sosial perusahaan; dan f. ketenagakerjaan.
