PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Wadah...
Pasal 53
BAB 5 — TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN
(1) Surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Wadah Bersekat secara wajib paling sedikit memuat informasi: a. nama Pelaku Usaha; b. alamat Pelaku Usaha; c. bidang usaha; d. nomor pos tarif; e. uraian barang; dan f. spesifikasi dan standar acuan produk yang dikecualikan. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) tahun takwim.
