PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Wadah...
Pasal 52
BAB 5 — TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN
(1) Direktur Jenderal menyampaikan surat keterangan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) dan Pasal 51 ayat (5) kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas. (2) Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (6) kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas.
