Pasal 38
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Biro Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan dan koordinasi penyusunan, pemantauan, dan evaluasi strategi komunikasi dan informasi publik; b. penyiapan pembinaan, koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan antarlembaga, pemberitaan, publikasi, media digital, peningkatan citra industri, dan prasarana media; c. penyiapan pembinaan, pengelolaan, dan evaluasi penyelenggaraan
informasi dan pelayanan publik Kementerian secara terpadu; d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama dalam negeri di lingkungan Kementerian; dan e. pelaksanaan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Hubungan Masyarakat.
