PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 37
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, penyelenggaraan hubungan masyarakat, dan kerja sama.
