Pasal 34
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya di lingkungan Kementerian; b. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan evaluasi dan pemberian konsultasi peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya di lingkungan Kementerian; c. pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi, serta diseminasi peraturan perundang-undangan; d. penyiapan pembinaan, koordinasi, dan penelaahan kasus hukum, pemberian layanan advokasi hukum, pendapat hukum, dan pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian; dan e. pelaksanaan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Hukum.
