PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
Pasal 288
BAB 14 — PUSAT DATA DAN INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287, Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Data dan Informasi; b. penyusunan kebijakan teknis di bidang data, informasi, dan sistem informasi; c. pelaksanaan pengelolaan data, informasi, dan sistem informasi; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan data, informasi, dan sistem informasi; e. penyiapan pembinaan, pengembangan, dan tata kelola Sistem Informasi Industri Nasional; f. pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang data, informasi, dan sistem informasi; dan g. pelaksanaan administrasi Pusat Data dan Informasi.
